Apa Itu NJOP/Meter Pada KIP Kuliah 2026? Begini Cara Mengisinya

Pendaftaran KIP Kuliah 2026 sudah dibuka dan jadi peluang besar bagi banyak siswa yang ingin lanjut kuliah, tetapi masih terkendala biaya.
Program bantuan pemerintah ini dikenal menanggung biaya pendidikan, sekaligus memberi dukungan biaya hidup bagi penerima yang memenuhi kriteria.
Namun, saat mengisi data di laman resmi, tidak sedikit pendaftar yang “nyangkut” di bagian Data Rumah, khususnya pada kolom NJOP/Meter.
Karena istilahnya terdengar teknis, banyak yang bingung: angka itu ambil dari mana, dihitung bagaimana, dan harus diisi apa kalau tinggal kos atau kontrak.
Nah, pembahasan berikut akan membantu anda mengisi kolom tersebut dengan benar dan lebih tenang.
Apa Itu NJOP/Meter Pada KIP Kuliah?
NJOP/Meter adalah singkatan dari Nilai Jual Objek Pajak per meter persegi; pada KIP Kuliah, istilah ini merujuk pada taksiran nilai properti (rumah/bangunan) berdasarkan perhitungan pajak, lalu dinyatakan per 1 meter persegi. Sederhananya, ini seperti “patokan resmi” nilai rumah atau bangunan menurut data perpajakan, bukan angka perkiraan asal.
Pada praktiknya, NJOP/Meter berkaitan erat dengan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), karena NJOP dipakai sebagai dasar perhitungan pajak tahunan. Nilai NJOP juga biasanya berbeda antar wilayah: lokasi yang strategis atau kawasan perkotaan cenderung lebih tinggi dibandingkan area pinggiran.
Di formulir KIP Kuliah, data NJOP/Meter diminta karena dipakai sebagai salah satu indikator untuk membaca kondisi ekonomi keluarga. Jadi, kolom ini bukan sekadar formalitas. Karena itu, anda disarankan mengisinya dengan angka yang akurat sesuai dokumen, bukan mengarang.
Agar tidak ragu saat mengisi, langkah berikutnya adalah memahami cara menghitungnya dari data yang sudah tersedia di SPPT PBB.
Cara Menghitung NJOP/Meter untuk KIP Kuliah 2026
Pada dasarnya, cara menghitung NJOP per meter tidak rumit karena angkanya biasanya sudah ada di dokumen pajak. Rumus paling sederhana yang sering dipakai adalah:
NJOP/Meter = (NJOP Tanah + NJOP Bangunan) ÷ Luas Objek Pajak
Supaya lebih mudah dipraktikkan, anda bisa mengikuti alurnya seperti ini:
- Ambil SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang PBB) milik orang tua/wali atau dokumen pajak rumah tempat anda tinggal.
- Temukan bagian yang memuat NJOP Tanah dan NJOP Bangunan (biasanya tertulis terpisah).
- Jumlahkan NJOP Tanah + NJOP Bangunan untuk mendapatkan total NJOP.
- Lihat data luas (luas tanah/luas bangunan) yang tercantum pada dokumen.
- Bagi total NJOP dengan luas yang relevan sesuai kebutuhan kolom di formulir.
- Hasilnya adalah angka NJOP per meter yang siap dipakai.
Catatan penting: pada banyak kasus, pendaftar tidak perlu “menghitung dari nol” jika dokumennya lengkap, karena informasi NJOP dan luas sudah tersedia. Yang paling penting adalah anda konsisten memakai data dari dokumen yang sama agar angkanya tidak bertabrakan.
Setelah paham sumber angkanya, berikutnya tinggal memasukkan nilai tersebut ke kolom NJOP/Meter di halaman pendaftaran.
Cara Mengisi NJOP/Meter saat Daftar KIP Kuliah 2026
- Buka browser, lalu masuk ke situs resmi KIP Kuliah.
- Login memakai Nomor Pendaftaran dan Kode Akses/PIN yang anda miliki.
- Masuk ke dashboard, lalu pilih menu Data Rumah.
- Klik opsi Perbarui Data Rumah untuk membuka formulir.
- Temukan kolom NJOP/Meter, lalu masukkan angka NJOP per meter sesuai rujukan dokumen (SPPT PBB).
- Cek ulang semua isian agar tidak ada salah ketik angka atau satuan.
- Klik Simpan Rumah untuk menyelesaikan proses pengisian.
Anda sebaiknya tidak terburu-buru saat mengisi. Kesalahan angka (misalnya kurang satu nol, atau tertukar titik-koma) bisa membuat data terbaca “tidak wajar” dan berpengaruh pada penilaian kelayakan. Jadi, biasakan verifikasi sekali lagi sebelum menekan tombol simpan.
Kalau masalahnya bukan menghitung atau mengisi, tetapi anda memang tidak memegang dokumen PBB, bagian berikut ini akan membantu anda menentukan langkah paling aman.
Tidak Punya PBB? Begini Solusinya
Tidak semua pendaftar tinggal di rumah milik orang tua yang memiliki dokumen PBB lengkap. Ada yang tinggal di rumah keluarga besar, kontrakan, atau kos. Jika anda tidak punya SPPT PBB, beberapa solusi yang bisa dilakukan adalah:
- Tanyakan ke orang tua/wali terlebih dulu, siapa tahu dokumen PBB tersimpan di tempat lain.
- Cek ke kelurahan setempat (atau pihak yang biasa mengurus PBB di lingkungan anda), karena SPPT PBB umumnya terbit setiap tahun.
- Jika anda tinggal kontrak atau kos, anda bisa menanyakan nilai NJOP (atau data pajak yang relevan) kepada pemilik rumah jika memungkinkan.
- Bila tidak ada data sama sekali, ikuti petunjuk input yang diminta sistem. Beberapa pendaftar mengisi “0” atau menuliskan sesuai opsi yang tersedia, tetapi yang paling aman adalah menyesuaikan dengan aturan kolom di platform agar tidak dianggap tidak valid.
Intinya, NJOP/Meter adalah bagian dari verifikasi ekonomi, jadi anda sebaiknya tetap mengutamakan data yang bisa dipertanggungjawabkan. Kalau kondisinya memang kontrak/kos dan sulit mendapatkan data, jangan mengarang angka—lebih baik cari rujukan yang paling mendekati lewat pemilik rumah atau pihak kelurahan, lalu pastikan format inputnya sesuai ketentuan sistem.
Penutupnya, pengisian NJOP/Meter pada KIP Kuliah 2026 akan terasa jauh lebih mudah kalau anda berangkat dari dokumen resmi dan memeriksa ulang angka sebelum disimpan. Dengan data yang rapi dan akurat, proses pendaftaran juga lebih aman, dan anda bisa fokus menyiapkan tahapan seleksi berikutnya tanpa khawatir karena kesalahan administrasi.
