Inilah Cara Mudah Cek PIP Lewat HP 2025 Online Dengan NIK

Pemerintah terus berupaya membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa bersekolah melalui Program Indonesia Pintar (PIP).
Tahun ini, proses cek PIP semakin mudah karena dapat dilakukan secara online lewat HP. Tidak perlu datang ke sekolah atau kantor dinas, anda hanya perlu koneksi internet dan data identitas siswa seperti NISN dan NIK.
Melalui sistem baru di laman resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, anda bisa mengetahui status penerimaan, jadwal pencairan, hingga alasan jika bantuan belum cair.
Semua proses ini dirancang agar transparan dan bisa diakses oleh masyarakat di seluruh Indonesia secara cepat dan efisien.
Cara Cek PIP Lewat HP
Untuk memeriksa status penerima bantuan PIP 2025, anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut:
- Buka situs resmi https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1 melalui browser di HP anda.
- Tekan menu “Cari Penerima PIP” yang ada di halaman utama.
- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai data siswa.
- Klik tombol “Cek Penerima PIP” untuk mulai pencarian.
- Tunggu beberapa saat hingga situs menampilkan hasil berupa informasi penerima bantuan, termasuk status pencairan, alasan jika belum cair, serta nominal bantuan yang akan diterima.
Setelah anda mengikuti langkah-langkah di atas, halaman hasil akan menampilkan apakah siswa sudah masuk dalam SK pencairan, masih dalam nominasi, atau mengalami kendala seperti rekening tidak aktif. Pastikan anda juga memeriksa informasi tersebut secara berkala agar tidak ketinggalan jadwal pencairan.
Jadwal Pencairan PIP 2025
Pada tahun 2025, pemerintah menetapkan penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) dilakukan satu kali dalam satu tahun ajaran. Untuk periode tahun ini, pencairan tahap kedua berlangsung dari Mei hingga September 2025. Besaran bantuan yang diberikan pun disesuaikan dengan jenjang pendidikan penerima, yakni:
- SD: Rp450.000 per tahun
- SMP: Rp750.000 per tahun
- SMA/SMK: Rp1.800.000 per tahun
Sementara bagi siswa di kelas akhir, jumlah bantuan diberikan setengah dari nominal tahunan karena masa belajar yang lebih singkat, yaitu Rp225.000 untuk kelas 6 SD, Rp375.000 untuk kelas 9 SMP, dan Rp900.000 untuk kelas 12 SMA/SMK. Bila dana belum cair, anda bisa berkoordinasi dengan pihak sekolah atau Dinas Pendidikan untuk memastikan data rekening dan status pencairan sudah benar.
Melalui sistem daring di laman pip.kemendikdasmen.go.id, kini proses cek PIP bisa dilakukan lebih praktis tanpa perlu datang langsung ke instansi terkait. Anda cukup menyiapkan NISN dan NIK untuk mengetahui status bantuan pendidikan anak.

