Catat! Iuran BPJS Kesehatan Terbaru 2024 Kelas 1, 2 Dan 3 Setelah Dihapus
Apakah Anda sudah mendengar kabar terbaru mengenai perubahan iuran BPJS Kesehatan? Mulai Juli 2025, pemerintah akan menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam layanan BPJS Kesehatan.
Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan memastikan semua peserta mendapatkan fasilitas yang setara.
Dengan adanya perubahan ini, tentu Anda penasaran bagaimana iuran BPJS Kesehatan terbaru yang harus dibayarkan, bukan?
Iuran BPJS Kesehatan Terbaru 2024
- Kelas 1: Iuran sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I.
- Kelas 2: Iuran sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II.
- Kelas 3: Iuran sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III. Namun, peserta hanya membayar Rp 35.000, sementara sisanya sebesar Rp 7.000 disubsidi oleh pemerintah.
Perlu diingat bahwa iuran di atas sebenarnya masih sama dengan sebelumnya dan terus berlaku hingga sistem baru diterapkan. Jadi, Anda masih dapat memilih kelas perawatan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial Anda.
Perubahan Sistem Kelas menjadi KRIS 1 Tarif
Mulai Juli 2025, pemerintah akan menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3. Dengan KRIS, semua peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan fasilitas rawat inap dengan standar yang sama, tanpa perbedaan kelas.
Targetnya:
- Pelayanan lebih Merata: Semua peserta mendapatkan fasilitas dan pelayanan yang setara tanpa memandang besaran iuran.
- Satu Tarif Iuran: Iuran BPJS Kesehatan akan disatukan menjadi satu tarif, membuat pembayaran lebih sederhana dan efisien.
- Peningkatan Kualitas Layanan: Fokus pada peningkatan mutu pelayanan kesehatan bagi seluruh peserta.
Namun hingga saat ini, besaran iuran baru yang akan berlaku setelah KRIS diterapkan belum ditetapkan secara resmi oleh pemerintah. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa penetapan iuran, manfaat, dan tarif pelayanan akan dilakukan secara bertahap.
Kapan Sistem KRIS Mulai Diterapkan?
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, pemerintah diberikan tenggat waktu hingga 1 Juli 2025 untuk menetapkan iuran, manfaat, dan tarif pelayanan baru dalam sistem KRIS. Artinya, perubahan sistem kelas menjadi KRIS akan mulai diterapkan paling lambat pada tanggal tersebut.
Selama masa transisi ini, pemerintah dan BPJS Kesehatan akan mempersiapkan segala aspek teknis dan regulasi yang diperlukan. Bagi Anda sebagai peserta, penting untuk terus mengikuti informasi resmi dari BPJS Kesehatan mengenai perubahan ini.
Perubahan iuran BPJS Kesehatan dan penerapan sistem KRIS satu tarif adalah langkah pemerintah untuk meningkatkan kualitas dan pemerataan pelayanan kesehatan di Indonesia. Meskipun besaran iuran baru belum ditetapkan, diharapkan sistem ini akan memberikan kemudahan dan keadilan bagi semua peserta.