Diskon Tarif Listrik 50 Persen Cuma Sampai Februari, Cek Tarif Dasar Per Kwh

Diskon Tarif Listrik

Pemerintah memberikan informasi penting bagi pelanggan listrik PT PLN (Persero) dengan daya terpasang hingga 2.200 volt ampere (VA). Diskon tarif listrik sebesar 50 persen resmi diberlakukan selama dua bulan, yakni Januari dan Februari 2025.

Kebijakan ini dirancang untuk membantu menjaga daya beli masyarakat di tengah kenaikan harga kebutuhan lainnya.

Pelanggan rumah tangga yang memenuhi kriteria tidak perlu melakukan pendaftaran atau pengajuan khusus, karena potongan ini secara otomatis diterapkan oleh PLN.

Namun, perlu dicatat bahwa program ini hanya berlaku hingga Februari dan tidak akan diperpanjang. Hal ini telah ditegaskan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam berbagai kesempatan. Mari kita simak informasi lengkapnya, termasuk tarif dasar listrik per kilowatt-hour (kWh).

Apakah Diskon Tarif Listrik 50 Persen Diperpanjang?

Menteri ESDM telah menyatakan bahwa diskon tarif listrik sebesar 50 persen tidak akan diperpanjang lebih dari dua bulan. Kebijakan ini dirancang sebagai langkah sementara untuk membantu masyarakat di awal tahun 2025, khususnya dalam menghadapi kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang dan jasa menjadi 12 persen.

Dalam keterangannya, Wakil Menteri ESDM juga memperkuat pernyataan tersebut. Menurutnya, hingga saat ini tidak ada pembahasan lanjutan di tingkat pemerintah untuk memperpanjang insentif ini.

Program yang menyasar pelanggan rumah tangga dengan daya listrik 450 VA hingga 2.200 VA ini diharapkan dapat memberikan sedikit keringanan dalam jangka pendek.

Diskon diberikan secara otomatis baik kepada pelanggan pascabayar maupun prabayar. Pelanggan pascabayar akan menerima potongan pada tagihan listrik Januari dan Februari, yang masing-masing dibayar pada Februari dan Maret 2025. Sementara itu, pelanggan prabayar cukup membayar separuh harga token listrik saat pembelian.

Tarif Dasar Per Kwh 2025

Berikut adalah daftar tarif dasar listrik untuk berbagai golongan pelanggan pada tahun 2025:

  1. Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 1.352,00 per kWh.
  2. Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh.
  3. Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh.
  4. Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh.
  5. Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh.
  6. Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh.
  7. Golongan B-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.
  8. Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.
  9. Golongan I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh.
  10. Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh.
  11. Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh.
  12. Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh.
  13. Golongan L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh.

Dengan berakhirnya diskon tarif listrik ini pada Februari 2025, masyarakat perlu bersiap menghadapi tagihan listrik dengan tarif normal kembali. Penting bagi pelanggan untuk mengelola konsumsi listrik secara bijak agar pengeluaran tetap terkendali. Program ini, meskipun singkat, memberikan keringanan yang dirasakan oleh banyak keluarga.

gnews

Kirim Komentar