PIP Agustus Sudah Cair, Begini Cara Cek PIP yang Resmi

Cara Cek PIP yang Resmi

NgertiHukum.id – Pada bulan Agustus 2024 ini, pemerintah melalui Kemdikbud Ristek kembali mencairkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).

Bantuan ini sangat dinantikan oleh para siswa dan orang tua sebagai bagian dari upaya untuk mendukung pendidikan di seluruh Indonesia.

Pencairan dana PIP dilakukan melalui bank-bank yang telah ditunjuk seperti BRI, BNI, dan BSI (khusus wilayah Aceh). Untuk memastikan bahwa dana PIP sudah masuk ke rekening, kamu perlu melakukan pengecekan dengan cara yang tepat. Penting untuk diingat, bantuan ini hanya bisa diterima jika rekening SimPel (Simpanan Pelajar) sudah diaktivasi.

Berikut ini adalah langkah-langkah resmi untuk cek PIP agar kamu bisa memastikan apakah bantuan sudah cair atau belum.

Cara Cek PIP Resmi

  1. Kunjungi halaman pip.kemdikbud.go.id. Akses situs resmi PIP melalui browser yang ada di hp atau laptop kamu. Pastikan untuk selalu mengunjungi situs yang resmi agar keamanan data pribadi kamu terjaga.
  2. Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan). Masukkan NIK yang terdapat pada Kartu Keluarga. NIK ini akan digunakan sebagai data verifikasi penerima bantuan.
  3. Isi NISN (Nomor Induk Siswa Nasional). Masukkan NISN milik kamu. NISN adalah nomor khusus yang diberikan kepada setiap siswa dan diperlukan untuk proses verifikasi dalam sistem PIP.
  4. Klik menu ‘Cek Penerima PIP’. Setelah mengisi data dengan benar, klik menu ‘Cek Penerima PIP’. Sistem akan memproses dan menampilkan apakah kamu terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak.
  5. Tunggu hasil pengecekan. Tunggu beberapa saat hingga sistem menampilkan hasilnya. Jika kamu terdaftar sebagai penerima, informasi tersebut akan muncul di layar.

Setelah mengetahui status penerimaan, kamu juga perlu mengetahui nominal bantuan yang akan diterima. Hal ini penting agar kamu bisa merencanakan penggunaan dana dengan bijak.

Nominal Bantuan PIP

  1. Siswa SD, SDLB, atau Paket A: Rp450.000 Untuk siswa yang berada di jenjang SD atau sederajat, bantuan yang diberikan sebesar Rp450.000. Dana ini diharapkan bisa membantu memenuhi kebutuhan dasar pendidikan seperti buku dan alat tulis.
  2. Siswa SMP, SMPLB, atau Paket B: Rp750.000 Siswa yang berada di jenjang SMP atau sederajat akan menerima bantuan sebesar Rp750.000. Dana ini diharapkan bisa mendukung kebutuhan pendidikan yang lebih tinggi.
  3. Siswa SMA, SMK, SMALB, atau Paket C: hingga Rp1.800.000 Siswa di jenjang SMA atau sederajat mendapatkan bantuan paling besar, yaitu hingga Rp1.800.000. Jumlah ini diharapkan bisa digunakan untuk keperluan pendidikan yang lebih luas.

Dengan mengetahui cara cek PIP dan besaran nominal bantuan yang diterima, kamu bisa lebih siap dalam mengelola dana bantuan ini. Jangan lupa untuk segera aktivasi rekening SimPel agar dana bantuan bisa segera digunakan. Pastikan kamu selalu mengecek informasi resmi dari Kemdikbud Ristek untuk update terkait PIP dan bantuan lainnya yang disediakan oleh pemerintah.

gnews

Kirim Komentar