Cara Cek Bansos PKH Lewat HP 2024, Resmi Dan Akurat!

Cara Cek Bansos PKH Lewat HP 2024

NgertiHukum.id – Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan.

Setiap tahun, penerima bansos PKH selalu dinantikan oleh banyak keluarga yang berharap mendapatkan bantuan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Untuk memastikan apakah kamu terdaftar sebagai penerima bansos PKH tahun 2024, kamu bisa melakukan pengecekan dengan mudah lewat HP.

Cara cek bansos PKH ini sangat praktis dan bisa dilakukan kapan saja melalui HP. Dengan begitu, kamu bisa mengetahui status penerimaan bansos dengan cepat dan akurat. Yuk, simak langkah-langkah lengkapnya di bawah ini!

Cara Mengecek Bansos PKH Lewat HP

  1. Buka browser di HP kamu, lalu akses situs resmi pengecekan bansos dari Kementerian Sosial di cekbansos.kemensos.go.id. Pastikan kamu menggunakan browser yang mendukung akses penuh ke situs tersebut agar proses berjalan lancar.
  2. Setelah masuk ke situs, pilih provinsi, kabupaten atau kota, serta desa atau kelurahan tempat tinggal kamu. Data ini harus sesuai dengan informasi yang tertera pada KTP kamu.
  3. Ketik nama lengkap penerima manfaat sesuai dengan KTP. Pastikan nama yang kamu masukkan benar agar data yang muncul akurat.
  4. Masukkan kode verifikasi yang muncul di layar. Jika kode tidak terbaca, kamu bisa memuat ulang untuk mendapatkan kode baru yang lebih jelas.
  5. Tekan tombol pencarian, lalu tunggu beberapa saat hingga sistem memproses data. Jika kamu terdaftar sebagai penerima bantuan PKH, informasi akan muncul di layar HP kamu.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, kamu bisa dengan mudah mengecek apakah kamu terdaftar sebagai penerima bansos PKH. Setelah mengetahui status penerimaan, kamu mungkin ingin mengetahui lebih lanjut tentang besaran bantuan yang akan diterima.

Besaran Bantuan PKH yang Diterima

  • Ibu Hamil/Nifas
    Kamu yang termasuk dalam kategori ini akan menerima bantuan sebesar Rp 750.000 per tahap atau Rp 3 juta per tahun.
  • Anak Usia Dini/Balita
    Anak usia dini atau balita akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 750.000 per tahap atau Rp 3 juta per tahun.
  • Lansia
    Untuk kamu yang termasuk dalam kategori lansia, bantuan yang diterima sebesar Rp 600.000 per tahap atau Rp 2,4 juta per tahun.
  • Penyandang Disabilitas
    Bantuan untuk penyandang disabilitas adalah sebesar Rp 600.000 per tahap atau Rp 2,4 juta per tahun.
  • Anak Sekolah SD
    Anak sekolah SD akan menerima bantuan sebesar Rp 225.000 per tahap atau Rp 900.000 per tahun.
  • Anak Sekolah SMP
    Bantuan untuk anak sekolah SMP adalah sebesar Rp 375.000 per tahap atau Rp 1,5 juta per tahun.
  • Anak Sekolah SMA
    Untuk anak sekolah SMA, bantuan yang diberikan sebesar Rp 500.000 per tahap atau Rp 2 juta per tahun.

Besaran bantuan ini diberikan sesuai dengan kategori penerima yang terdaftar. Selanjutnya, kamu mungkin ingin mengetahui kapan bantuan ini akan disalurkan.

Jadwal Penyaluran

  • Tahap Pertama: Januari-Maret 2024
    Bantuan PKH pertama akan disalurkan pada kuartal pertama tahun 2024, mulai dari bulan Januari hingga Maret.
  • Tahap Kedua: April-Juni 2024
    Penyaluran tahap kedua akan dilakukan pada periode April hingga Juni 2024.
  • Tahap Ketiga: Juli-September 2024
    Pada tahap ketiga, bantuan akan disalurkan mulai dari bulan Juli hingga September 2024.
  • Tahap Keempat: Oktober-Desember 2024
    Tahap terakhir penyaluran bantuan akan berlangsung dari Oktober hingga Desember 2024.

Dengan mengetahui jadwal ini, kamu bisa mempersiapkan diri untuk menerima bantuan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan. Selain itu, penting juga untuk mengetahui syarat-syarat apa saja yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima bansos PKH.

Syarat Penerima Bansos PKH

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
    Kamu harus memiliki status sebagai WNI yang dibuktikan dengan e-KTP.
  • Terdaftar di DTKS Kemensos
    Penerima bansos PKH harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
  • Termasuk Golongan Keluarga Berkebutuhan
    Data kamu harus terdaftar sebagai keluarga berkebutuhan di tingkat kelurahan setempat.
  • Tidak Termasuk Anggota ASN, TNI, atau POLRI
    Kamu tidak boleh menjadi anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Kepolisian Republik Indonesia (POLRI).
  • Belum Pernah Menerima Bantuan Lain
    Kamu juga tidak boleh pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, atau Kartu Prakerja.

Memenuhi syarat ini sangat penting untuk memastikan bahwa kamu berhak menerima bantuan PKH. Setelah memastikan semua syarat terpenuhi, kamu tinggal menunggu penyaluran bantuan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.

Pastikan kamu selalu mengecek secara berkala melalui HP apakah ada informasi terbaru seputar penyaluran bansos PKH. Dengan mengikuti semua langkah dan syarat yang telah dijelaskan, kamu bisa memastikan bahwa bantuan yang sangat kamu butuhkan dapat diterima tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

gnews

Kirim Komentar